Bab II
Isi
2.1 Uang
Uang dalam ilmu ekonomi
tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara
umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap
orang di masyarakat
dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang
didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai
alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan
berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa
ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif
transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan
kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang
yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal
ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13
tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut.
Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia,
sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk
menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Fungsi
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk
pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan
cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi
asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli
Fungsi
asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan
hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
ü Uang
berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat
mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan
dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar.
Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter
dapat diatasi dengan pertukaran uang.
ü
Uang juga berfungsi sebagai satuan
hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang
diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman.
Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga).
Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
ü
Selain itu, uang berfungsi sebagai
alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan
daya beli dari masa
sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang
penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa
yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli
barang dan jasa di masa mendatang.
Fungsi Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain
yang disebut sebagai fungsi turunan.
Fungsi turunan itu antara lain:
ü
Uang sebagai alat pembayaran yang
sah. Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam
tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter.
Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia
memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
ü
Uang sebagai alat pembayaran utang.
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
ü
Uang sebagai alat penimbun kekayaan.
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk
keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk
keperluan di masa datang.
ü
Uang sebagai alat pemindah kekayaan.
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan
kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan
cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan
menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
ü
Uang sebagai alat pendorong kegiatan
ekonomi. Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan
investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin
meningkat.
Syarat-syarat
Suatu benda dapat dijadikan sebagai
"uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar
dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi
atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah
yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga
harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu
(stability of value).
Jenis
Uang yang beredar dalam masyarakat
dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai
common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan
wajib digunakan oleh masyarakat
dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang
dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat
dalam bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan
tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak
mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik
uang giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan
pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi
menjadi dua, yaitu uang logam
dan uang kertas.
Ø
Uang
logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam;
biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang
cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak
mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil
tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
ü
Nilai
intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai
emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
ü
Nilai
nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera
pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah
(Rp. 500,00).
ü
Nilai
tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu
barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan
sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk
bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas
dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat
logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di
dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari
berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang
tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Ø
Uang
kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran
yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah
uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya
(yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money)
dan uang tanda (token money)
Ø Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh
apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan
yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan
nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari
emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Ø Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda
adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan
yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih
besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang
Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Teori nilai uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah
keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para
ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap
kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang
disampaikan oleh beberapa ahli. Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori
uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga
"teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah
sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai
beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai
yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis
adalah:
Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya
tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu.
Contoh: uang emas dan uang perak.
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk
atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya
belinya.
Teori Negara
Asal mula uang karena negara,
apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka
timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa
undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya
perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya
nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang
berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah
dari semula, dan juga sebaliknya.
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo
disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan
peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang
tidak dibelikan barang-barang.
Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam
peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
2.2 Bank
Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa
Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang
perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami
perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih
kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas
pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif
yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Etimologi
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence
pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja
penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak
memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.
Asal mula terbentuknya sebuah
bank tidak terlepas dari adanya perkembangan perdagangan yang telah lama di
praktekkan sejak zaman Yunani kuno.
Pada zaman itu, kuil-kuil di
Babilonia telah lama mendirikan sebuah kredit usaha mikro sejak tahun 2000 SM.
Dimana fungsi dari kuil-kuil bangsa Yunani kuno adalah sebagai safe deposite box atau tempat penyimpanan
barang-barang berharga milik pemuja kuil tersebut. Bangsa Yunani juga pada masa itu telah mulai
mencetak uang sebagai alat pembayaran dalam sistem
perkreditan mereka.
Kemudian perkembangan perkreditan
ini dilanjutkan pada zaman Romawi kuno.
Selain kredit usaha mikro, juga dikembangkannya suatu sistem kredit
untuk kepemilikan rumah. Namun, seiring dengan jatuhnya Roma di tahun 476 M,
perbankan ikut mengalami kemunduran di Eropa.
Sejalan dengan semakin pesatnya
kegiatan perdagangan di Eropa, terutama di Itali
sekitar abad ke-13.
Pengertian
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun
dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
tabungan, dan deposito. Biasanya
sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai
rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan
untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof.
Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
Ø Sebagai model investasi, yang
berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model
berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek
(yield enhancement).
Ø Sebagai cara lindung nilai, yang
berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan
risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk
management.
Ø Informasi harga, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan
informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price
discovery).
Ø Fungsi spekulatif, yang berarti,
transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan)
terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
Ø Fungsi manajemen produksi
berjalan dengan baik dan efisien, yang
berarti, transaksi derivatif dapat
memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai
suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi
perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk
dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di
Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak”.
Meninjau lebih dalam terhadap
kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya
harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip
kehati-hatian.
Ada pun 4 hal ini, jelas
tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
2.3 Penciptaan Uang
Uang yang
diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat
mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi
kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari
bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank
umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Kebijakan moneter
adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan
tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.
Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, “margin
requirement”, kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam
usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah
lain.
Kebijakan moneter
pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta
neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam
kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk
memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan
dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter
adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara
berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai
tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur
keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat
terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam
pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah
satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi
bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah
uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi
jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua,
yaitu :
Ø Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary
Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang
edar
Ø Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary
Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang
yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan
menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market
Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar
dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).
Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga
pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka
pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat
berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari
Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar
Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan
tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami
kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah
uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta
sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement
Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan
memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah.
Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk
menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia
memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan
ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank
Indonesia.
Hal yang dimaksud
dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap
harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan
tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter
dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting
Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating).
Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan
sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan
nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan
untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan
moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau
suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter
tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank
Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan
Prinsip Syariah.
Beberapa jasa yang
amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran,
pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas
pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran
elektronik.
Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling
banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga
sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional,
baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan
transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan
geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran
bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan
penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan
pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih
mudah, cepat, dan murah.
Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia
pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat
ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler,
mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa
bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar